> >

Menarik Investasi, Memutar Ekonomi

Kompas bisnis | 25 Januari 2021, 13:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah tengah menggodok rencana relaksasi pajak untuk investor yang akan masuk ke lembaga pengelola investasi Atau Sovereign Wealth Fund.

Dalam rancangan peraturan pemerintah akan diatur bebas PPH untuk penghasilan dividen subjek pajak luar negeri.

Kedua penghasilan berupa keuntungan penjualan atau pengalihan saham, dikenakan pajak final.

Hitungan pajak ini terbilang rendah jika dibanding ketentuan saatini, yang menggunakan pph badan sebesar 25 persen.

Disisi lain, meski sudah dibuat peraturan investasi satu pintu, masih banyak kendala investasi yang harus diselesaikan di lapangan.

Agar iklim investasi Indonesia tak kalah saing dengan negara tetangga seperti vietnam. Berikut pernyataan Bahlil Lahadalia, Kepala BKPM, dalam acara Kompas 100 CEO Forum. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU