> >

Mulai 1 Desember 2020, Produk Digital Impor akan Kena PPN 10%

Kompas bisnis | 20 November 2020, 01:00 WIB

KOMPAS.TV - Kini bertambah lagi jumlah perusahaan yang akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen kepada produk digital. 

Terbaru market place seperti tokpedia, bukalapak dan lazada masuk dalam daftar pemungut PPN produk digital.

Selain 3 perusahaan itu, ada blibli.com dan zalora yang menambah daftar perusahaan yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menerapkan mekanisme pajak pertambahan nilai PPN 10 persen untuk produk digital.

Pungutan ini berlaku mulai 1 Desember mendatang.

Dengan demikian, kini total sudah ada 46 perusahaan digital  tidak hanya marketplace yang telah ditunjuk memungut PPN 10 persen kepada konsumen atas produk digital.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga menjelaskan, "Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10%,  dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN".

Untuk marketplace dalam negeri, PPN yang dikenakan khusus untuk barang dan jasa digital luar negeri.

Ke depan jumlah perusahaan yang akan ditunjuk memungut PPN akan terus bertambah.
 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU