> >

Siapa yang Berhak Menerima Bantuan Dana Tunai? Simak Selengkapnya

Kompas bisnis | 20 Agustus 2020, 19:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dari sisi ekonomi, bantuan terus diguyurkan bagi para pedagang kecil, untuk menangkis dampak pandemi covid sembilan belas. 

Para pelaku usaha skala kecil akan mendapatkan bantuan sebesar 2,4 juta rupiah.

Presiden Joko Widodo kembali bertatap muka dengan para pedagang kecil di halaman Istana Merdeka, pada hari Rabu (19,08,20).

Dalam kesempatan ini, sejumlah pedagang pun menyampaikan curahan hati mereka. Jualan mereka menurun drastis di kala pandemi.

Guna membantu usaha mereka, presiden pun memberikan bantuan modal kerja senilai 2,4 juta rupiah. Bantuan serupa juga akan dirasakan jutaan pedagang kecil lainnya.

Guyuran program dan kemudahan disiapkan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil, agar tak terpeleset ke jurang kemiskinan. Perlu dipastikan, rancangan program tak hanya indah di atas kertas.

Nantinya, total 12 juta pedagang kecil yang akan mendapatkan dana hibah 2,4 juta rupiah.

Sebetulnya, pemerintah sudah menganggarkan hampir 7 ratus triliun rupiah, untuk menangani covid sembilan belas termasuk pada kegiatan ekonomi.

Namun, penyerapan anggaran masih rendah, hanya 20 persen.

Penyangga UMKM perlu diperkuat. Survei lipi menyebut, sejumlah UMKM tak akan mampu bertahan melawan pandemi. Sehingga menyisakan ancaman PHK dan kredit macet.

Sebelumnya, 12 juta pengusaha kecil dan menengah di Tanah Air, akan mendapat bantuan modal, hingga akhir tahun.

Penyaluran bantuan akan memanfaatkan koperasi.

Para pengusaha kecil diharapkan bisa terbantu, dan tetap menjalankan usahanya, terhindar dari kebangkrutan, selama pandemi corona.

Pengusaha kecil juga akan dimudahkan syarat untuk mendapatkan bantuan modal, melalui koperasi.

Penulis : Merlion-Gusti

Sumber : Kompas TV


TERBARU