> >

Berikut Syarat Karyawan yang Bisa Jadi Penerima Subsidi Upah Rp 600.000

Kompas bisnis | 11 Agustus 2020, 20:36 WIB

KOMPAS.TV - Siap-siap bagi para pegawai swasta yang akan mendapat uang kaget Rp 600.000 per bulan.

Nama-nama calon penerima sudah dikantongi, tapi sayangnya data nomor rekening masih banyak yang bolong.

Pemerintah menambah kuota calon penerima bantuan subsidi upah pekerja atau buruh, menjadi 15,7 juta orang.

Konsekuensinya total anggaran makin tebal, mencapai 37,7 triliun rupiah.

Di Istana Kepresidenan Jakarta, Menteri Ketenaga-Kerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, nantinya pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 2.400.000.

Tak semua dapat menikmati uang kaget ini, beberapa syaratnya adalah sebagai berikut:

- Karyawan swasta dengan gaji di bawah 5 juta rupiah per bulan.
- Aktif sebagai peserta BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

BP Jamsostek sudah mengantongi nama-nama penerima subsidi upah. Namun, baru sekitar 700.000 nomor rekening yang diketahui. Tambahan uang ini, untuk meningkatkan daya beli para pekerja. Terutama bagi mereka yang dirumahkan atau dipotong gajinya selama pandemi covid-19.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah Siapkan Bantuan Gaji untuk Pekerja dengan Upah di Bawah Rp 5 Juta
 

Penulis : Fransiska-Wijayanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU