> >

Pangdam Brawijaya Tegur Keras Kepala Daerah Surabaya Raya Soal Penanganan Covid-19: Jangan Drama

Berita daerah | 9 Juni 2020, 13:51 WIB
Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah didampingi Kapolda Jatim melakukan kunjungan di Desa Temboro, Kec. Karas, Magetan, Jawa Timur. (Sumber: (Dok. Kodim Magetan))

SURABAYA, KOMPAS TV - Pangdam V Brawijaya, Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah, menegur keras Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dan kepala daerah lainnya di Surabaya Raya termasuk Bupati Sidoarjo, dan Bupati Gresik soal penanganan Covid-19.

Widodo Iryansyah meminta kepada para kepala daerah tersebut untuk lebih bersungguh-sungguh dalam menangani wabah virus corona atau Covid-19.

Demikian hal tersebut disampaikan Widodo dalam rapat koordinasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur pada Senin (8/6/2020).

Baca Juga: Menanti Keputusan Khofifah Jelang PSBB Surabaya Raya Berakhir, Risma: Semoga Diterima

Menurut Widodo, dirinya menyampaikan demikian karena menilai sampai saat ini para kepala daerah tersebut kurang serius, sehingga jumlah kasus Covid-19 di wilayah tersebut masih terus meningkat.

"Saya minta untuk menyelesaikan masalah Covid-19 ini jangan cuma pakai data, fakta atau drama dan sebagainya. Mari kita real semuanya," kata Widodo. 

Widodo menuturkan, pemerintah daerah di Surabaya Raya tidak serius karena tak punya aturan tegas dari Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Peraturan Bupati (Perbup) terkait penanganan Covid-19. 

Akibatnya, kerap terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. Sebab, sejauh ini mereka yang melakukan pelanggaran hanya diberi peringatan, sehingga mengulanginya kembali di kemudian hari.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Minta Khofifah Hentikan Rivalitas Politik dengan Risma Soal Penanganan Covid-19

"Kalau memungkinkan Perwali dan Perbup dipertajam lagi. Berilah aturan Perwali dan Perbup dengan tegas. Kami siap mengawal,” ujarnya. 

Widodo menambahkan, Panglima TNI bahkan telah menginstruksikan untuk membantu daerah dalam mendisiplinkan masyarakat di tempat-tempat keramaian dari tanggal 1 sampai 14 Juni 2020.

Adapun operasi tersebut akan dilakukan di bandara, stasiun, dan juga tempat layanan publik demi keselamatan bersama.

Baca Juga: Alasan Kuat Risma Minta PSBB Surabaya Dihentikan Meski Kasus Corona Masih Tinggi

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU