> >

KPK: Jangan Main-main dengan Dana Penanganan Covid-19, Sanksinya Hukuman Mati

Berita daerah | 23 April 2020, 23:32 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

SUMUT, KOMPAS TV - Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Kasatgas Korsupgah) Wilayah I, Maruli Tua, memperingatkan kepada jajaran pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Utara untuk tidak memanfaatkan situasi di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19 dengan memperkaya diri.

“Banyak yang ingin memanfaatkan bencana ini, kami akan monitoring ketat. Ancamannya hukuman mati, jadi jangan main-main,” kata Maruli dalam keterangan resminya pada Kamis (23/4/2020).

Meskipun demikian, jangan juga pemda jadi enggan menggunakan dana penanganan Covid-19 karena takut dihukum. “Kalau tata caranya tepat, kan tidak ada masalah,” ujarnya.

Maruli lalu menjelaskan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 yang wajib menjadi perhatian Gugus Tugas Percepatan Penangangan (GTPP) Covid-19 nasional dan daerah.

Baca Juga: Novel Baswedan Blak-blakan Penyidik di KPK Tak Lagi Nyaman Bekerja

Ada delapan poin yang ditekankan, yaitu tidak melakukan persekongkolan dan kolusi dengan penyedia barang dan jasa, tidak memperoleh kickback (pembayaran kembali), tidak mengandung unsur penyuapan.

Kemudian, melakukan gratifikasi, benturan kepentingan, kecurangan atau mal administrasi, tidak berniat jahat memanfaatkan kondisi, dan tidak membiarkan korupsi terjadi.

“Kita tidak bisa lagi berpatokan dengan harga normal saat ini karena harus melakukan keputusan cepat membeli atau menggunakan dana. Kita berpacu dengan waktu dan nyawa orang. Surat edaran sudah menjelaskan pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), kita berpedoman pada itu,” ucapnya.

Selain PJB, masalah lain yang dibahas pada rapat tersebut adalah soal refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19. 

Menurut Ketua Korsupgah KPK untuk wilayah Sumut Azril Zah, yang menjadi pedoman pemda adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU