Kompas TV advertorial
advertorial

Taspen Salurkan Uang Pensiun sesuai Penetapan/Penyesuaian Pensiun Pokok Terbaru

Kompas.tv - 13 Februari 2024, 17:40 WIB
taspen-salurkan-uang-pensiun-sesuai-penetapan-penyesuaian-pensiun-pokok-terbaru
PT Taspen (Persero) membuktikan komitmen menjaga dan meningkatkan kualitas peserta Taspen sesuai arahan pemerintah lewat penyaluran pembayaran pensiun kepada seluruh peserta pensiunan sesuai dengan penetapan/penyesuaian pensiun pokok pensiunan yang berlaku terhitung 1 Januari 2024. (Sumber: Dok. Taspen)
Penulis : Adv Team

 

JAKARTA, KOMPAS.TV – PT Taspen (Persero) berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh ASN dan Pejabat Negara sebagai Peserta Taspen sesuai arahan pemerintah.

Komitmen tersebut dibuktikan dengan penyaluran pembayaran pensiun kepada seluruh peserta pensiunan sesuai dengan penetapan/penyesuaian pensiun pokok pensiunan yang berlaku terhitung 1 Januari 2024.

Mengingat pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 masih menggunakan pensiun pokok lama, maka kekurangan pembayaran atau rapel uang pensiun untuk bulan Januari dan Februari 2024 akan dilakukan paling cepat mulai tanggal 13 Februari 2024 melalui Kantor Bayar Pensiun (Mitra Bank/Pos).

Direktur Utama Taspen A.N.S. Kosasih menyampaikan, sejalan arahan Pemerintah, penyesuaian pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan serta memberikan multiplier effect yang semakin menggerakkan roda perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Taspen Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Media Sosial untuk Bangun Interaksi dengan Masyarakat

Berdasarkan pengumuman dari TASPEN Nomor: PUM-01/DIR/2024 tentang Penetapan/Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya yang berlaku terhitung 1 Januari 2024, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah perihal Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
  2. Mengingat pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 masih menggunakan pensiun pokok lama maka kekurangan pembayaran uang pensiun atas penetapan/penyesuaian pensiun pokok baru untuk bulan Januari dan Februari 2024 dapat dilakukan paling cepat mulai tanggal 13 Februari 2024 melalui Kantor Bayar pensiun (Perbankan/Pos) masing-masing penerima pensiun dengan daftar pembayaran tersendiri dan pembayaran pensiun untuk bulan Maret 2024 dan seterusnya sudah menggunakan pensiun pokok baru.
  3. Bagi para penerima pensiun yang pensiun pertamanya dibayarkan tanggal 14 Januari sampai dengan 12 Februari 2024 maka kekurangan pembayaran pensiunnya dapat dilakukan mulai tanggal 19 Februari 2024 melalui transfer pada rekening para penerima pensiun.
  4. Pelaksanaan pembayaran kekurangan uang pensiun atas penetapan/penyesuaian pensiun pokok tersebut tidak perlu diurus, tanpa administrasi/dokumen serta tidak ada biaya apapun dan uangnya langsung masuk pada rekening masing-masing penerima pensiun.

“Sudah merupakan komitmen Taspen untuk terus menghadirkan pelayanan terbaik dan berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh peserta, khususnya memastikan keamanan dan kenyamanan para peserta dalam menerima manfaat di masa pensiun,” kata Direktur Operasional Taspen Ariyandi.

Baca Juga: TASPEN dan Pemkot Palu jalin kerja sama dalam meningkatkan kesejahteraan ASN

Dalam siaran pers resmi Taspen disampaikan bahwa seluruh informasi resmi mengenai penyaluran pembayaran pensiun kepada seluruh peserta pensiunan sesuai dengan penetapan/penyesuaian pensiun pokok pensiunan yang berlaku terhitung 1 Januari 2024 hanya dilakukan melalui situs resmi Taspen.

“Kami mengimbau untuk meningkatkan kehati-hatian dan bersikap waspada atas seluruh informasi yang beredar serta penipuan yang mengatasnamakan Taspen, serta melakukan verifikasi informasi melalui kantor cabang Taspen terdekat dan/atau sumber terpercaya lainnya guna menghindari penyebaran berita bohong/berita palsu," pungkas Kosasih.

Sebagai kanal informasi, masyarakat dapat menghubungi call center resmi Taspen 021-1500919, laman website official www.taspen.co.id, tcare.taspen.co.id, dan seluruh sosial media resmi milik PT Taspen (Persero).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x