Kompas TV advertorial

Ketua FKMTI Budiardjo Pertanyakan Janji Presiden Jokowi Gebuk Mafia Tanah

Kompas.tv - 7 November 2022, 16:36 WIB
ketua-fkmti-budiardjo-pertanyakan-janji-presiden-jokowi-gebuk-mafia-tanah
Ilustrasi - masyarakat sedang mengunjuk rasa soal mafia tanah. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Adv Team

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo menyatakan hingga saat ini belum ada pergerakan sebagaimana instruksi Presiden Jokowi terkait pemberantasan atau menggebuk mafia tanah. Menurut Budihardjo, hal tersebut sudah diungkapkan Jokowi pada Agustus 2022 yang lalu.

"Pada 22 Agustus di Sidoarjo, Jokowi (instruksikan) 'gebuk' mafia tanah, tetapi sampai saat ini belum ada yang digebuk. Dari tahun 2019 kita sudah serahkan semuanya, sudah diserahkan, tapi kapan nih Pak Jokowi konsen terhadap pergerakan mafia tanah tapi di bawah belum gerak, belum spesifik," kata Budiardjo.

"Memang menteri Pak Hadi Tjahjanto memang sudah melakukan langkah-langkah yang lebih dinamis. Namun, sampai saat ini baru sampai level bawah saja yang disentuh padahal mafia tanah ini penghubungnya sangat nyata gitu," jelasnya lagi.

Baca Juga: Ketua FKMTI: Korban Mafia Tanah Siap Adu Data Atas Hak Kepemilikan!

Budiardjo menegaskan, kelompok mafia tanah memiliki banyak cara guna melancarkan aksinya, bahkan nekat dengan mengatasnamakan undang-undang. Karena itu, menurut Budiardjo, sehebat dan selengkap apapun dokumen milik ahli atau pemilik tanah, mafia tanah tetap memiliki celah.

"Karena mafia ini cukup menganggap yaitu adalah Undang-Undang. Caranya sederhana kalau korbannya itu menyatakan serahkan tanah kamu atau jadi tersangka. Kenapa kok bisa? Ya sudah, orangnya buru-buru telepon kemudian apa dasarnya orang tidak tahu apa-apa bisa jadi tersangka. Itu fakta yang kita hadapi," ujarnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan akan segera memfasilitasi para korban mafia tanah untuk menyampaikan langsung aspirasinya kepada seluruh anggota dewan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

"Kita sudah berbicara persoalan tanah dan mafia tanah menurut saya ketua forum saya undang tanggal 15 November datang. Kami Komisi II baru saja membuat jadwal kegiatan dan kita sudah sepakat 15 nov 2022 pukul 13:00 Kita akan melakukan RDPU berkaitan dengan persoalannya dengan masalah pertanahan," kata Guspardi.

"Oleh karena itu, ketua forum saya undang sudah ada mekanisme, buat surat dan saya memfasilitasi supaya kerjakerja dan suara-suara ini bergaya guna. Jadi saya memfasilitasi ketua forum korban mafia tanah kirim surat besok atau kapan ke komisi 2 ingin RDPU dengan Komisi 2," katanya lagi.

Guspardi menjelasakan bahwa berkaitan dengan masalah mafia tanah itu dapat diselesaikan secara jelas, lengkap dan komplit. "Artinya bukan hanya saya yang mendengar tapi juga kawan-kawan Komisi II mendengar dengan seksama apa yang disampaikan ketua forum korban mafia tanah yang di sampaikan dengan berbagai dinamika dan persoal2annya," jelas Guspardi Gaus.

Baca Juga: Warga Korban Mafia Tanah Geruduk Kejati Lampung

Banyak perkara pertanahan melibatkan aset negara/daerah/BUMN/BUMD yang kalah di pengadilan ketika berhadapan dengan korporasi atau individu2 yg diduga di-beckingi oleh para mafia tanah. 

Mafia tanah menyasar dan mengambil alih milik orang lain. Selain aset masyarakat, kepemilikan atau aset pemerintah jadi sasaran reklaiming. 

Di Makassar, mafia tanah pernah menggugat sepertiga tanah ibu kota Sulawesi Selatan. Dalam gugatan tersebut tanah Pemkot, BUMN Pelindo dan PLN hendak digasak oleh mafia tanah. 

Bahkan, di Rawamangun Jakarta, Pertamina digugat oleh diduga mafia tanah dengan dokumen palsu. Dalamnya gugatan tersebut Pertamina menang di pengadilan. Namun, pengadilan melakukan autodebit yang menyebabkan perusahaan pelat merah tersebut mengalami kerugian Rp224 miliar.

Berkaitan dengan hal itu, patut ditelusuri semua pihak yang berkaitan dengan kekalahan posisi negara dalam proses peradilan tersebut. Termasuk, bila diperlukan, memeriksa seluruh jajaran penegak keadilan yang terlibat memutus perkara-perkara itu




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x