Kompas TV video cerita indonesia

Anies: DKI Jakarta Terapkan Kebijakan UMP Asimetris, Apa Maksudnya ?

Kompas.tv - 2 November 2020, 21:54 WIB
Penulis : Theo Reza

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan UMP Asimetris dalam menentukan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2021 bagi sektor usaha yang terdampak pandemi covid-19, tidak ada kenaikan ump 2021.

Hal ini disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta senin (2/11/2020) siang.

Pemprov DKI menyadari ada beberapa sektor usaha yang terdampak maupun yang tumbuh ditengah pandemi covid-19.

Bagi yang terdampak tidak ada kenaikkan upah minimum provinsi tahun 2021.

“kebijakan yang diambil ump asimetrik dimana ump 2021 ditetapkan sebesar 4.416.186,584. Pengusaha atau perusahaan pemberi kerja yang terdampak secara ekonomi oleh pandemi Covid-19 bisa menerapkan UMP yang sama dengan 2020,”ujar Anies

Namun sektor usaha yang tubuh akan ada kenaikkan UMP berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015.

Kriteria dan persyaratan naik tidaknya UMP 2021 untuk beberapa sektor usaha akan disusun oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.