KOMPAS.TV- Presiden Prabowo menyampaikan soal kenaikan gaji hakim dalam pengukuhan hakim Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Sebagai informasi, angka kenaikan gaji tertinggi para hakim mencapai 280 persen.
Untuk diketahui kenaikan gaji hakim termaktub dalam ketetapan berikut: Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Nah, melansir dari kompas.com mengacu pada PP tersebut gaji hakim golongan terendah yakni golongan IIIa masa kerja kurang dari 1 tahun seperti berikut ini:
Gaji pokok hakim golongan IIIa masa kerja kurang dari 1 tahun Rp2.785.700. Jika naik 280 persen estimasinya menjadi Rp7.799.960.
Gaji pokok hakim golongan tertinggi IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp6.373.200
Jika naik 280 persen estimasinya menjadi Rp17.844.960.
Baca Juga: Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim, Solusi Tekan Kasus Suap dalam Institusi?
Editor Video: Joshua Victor
#prabowonaikkangajihakim#gajihakim#presidenprabowo
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.