JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menunjukkan barang-barang dan kendaraan yang disita dari tersangka, salah satunya mobil Ferrari FS 90 Spider yang ditaksir senilai 15-18 miliar rupiah. Kejaksaan Agung juga menyita mobil Nissan GTR Nismo senilai 8 miliar rupiah.
Ada pula mobil Land Rover Defender dan Mercedes Benz G Class, 21 motor gede, dan tujuh sepeda. Jika ditotal, Harli mengatakan nilai barang yang disita dari tersangka bisa mencapai sekitar 100 miliar rupiah.
Harley mengatakan tujuh kendaraan yang disita berasal dari pengacara Wilmar Group, yakni tersangka Aryanto (AR). Menurut Harli, kendaraan yang disita dari tersangka AR bisa saja atas nama orang lain.
Harli mengatakan saat ini masih dalam tahap penyidikan. Nantinya, dari hasil putusan pengadilan akan diputuskan apakah menjadi barang rampasan.
Saksikan selengkapnya dalam Dipo Investigasi KompasTV.
https://www.youtube.com/live/UKAh9YOJjSY?si=HWS1odxR0yCFQ-MJ
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.