JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyebut pemerintah tengah merampungkan aturan terkait pemberian THR bagi pengemudi ojek online. Regulasi ini ditargetkan selesai pada pekan ini.
Hal ini disampaikan Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/3/2025) siang.
Yassierli menyebut, penggodokan aturan telah masuk tahap finalisasi. Kepastian soal THR bagi pengemudi ojek online pun diharapkan bisa rampung dalam waktu dekat.
Pemerintah bersama perusahaan dan aplikator sebelumnya telah berkomunikasi untuk menentukan pemberian THR bagi pekerja.
Baca Juga: Pertamina Buka Layanan Pengaduan Masyarakat Terkait Pertamax Oplosan Pakai Nomor Dirut
Video Editor: Vila Randita
#ojol #kemenaker #thr #ramadan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.