KOMPAS.TV - Sejak resmi dibuka Jumat (28/2/2025) lalu Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sudah menerima 519 aduan dari warga korban konsumen Pertamax yang diduga oplosan.
Pengacara publik LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo mengatakan masyarakat bisa mengajukan aduan secara luring dan daring.
Dalam kanal aduan tersebut, warga diminta untuk mengisi bentuk kerugian hingga danpak yang dialami selama mengonsumsi BBM Pertamax periode 2018-2023.
Alif menyebut, pihaknya akan mengajak warga yang mengadu untuk merumuskan upaya hukum yang akan ditempuh dalam menuntut mengganti kerugian hingga perbaikan tata kelola migas.
Baca Juga: Penampakan Bus Bertabrakan di Bolivia: 37 Tewas, 39 Luka-luka
Video Editor: Vila Randita
#pertamax #pertalite #oplosan #pertamina
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.