JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menyebut, terbuka peluang jumlah tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin atau sertifikat di lahan pagar laut Tangerang, akan bertambah.
Bareskrim Polri telah mengantongi nama calon tersangka baru dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat wilayah Pagar Laut di Bekasi dan Tangerang.
“Saat ini, (penyidik) sedang menambah beberapa keterangan dan kami dalam waktu dekat juga nanti mungkin ada tambahan-tambahan tersangka yang mungkin sudah kita pelajari,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani, Jumat (28/2/2025).
Sebelumnya, 2 tersangka kasus Pagar Laut, yakni Kepala Desa Kohod dan seorang perangkat desa, diwajibkan membayar denda sebesar Rp 48 miliar.
Video editor: Abdul
#bareskrim #pagarlaut #pagarlauttangerang
Baca Juga: Kades Kohod Ditahan Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Bareskrim Polri: Potensi Larikan Diri
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.