JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI mengkritik Polda Aceh karena langkah mitigasi yang dilakukan dalam kasus dugaan anggota Polres Bireun, Ipda Yohananda Fajri, memaksa pacarnya aborsi.
Langkah ini menurut anggota Komisi III sebagai langkah yang tak masuk akal. Menurut mereka, masalah aborsi bukan soal pribadi, namun pelanggaran pidana.
"Secara moral ini sangat keterlaluan, saya tergelitik mendengar penjelasan Kabid Propam Polda Aceh. Tadi dirunut kronologi, jadi seakan-akan dibikin keterangan-keterangan yang melindungi dirinya,” kata Rudianto saat mengikuti rapat Komisi III DPR RI bersama Polda Aceh, Kamis (6/2/2025).
Diberitakan sebelumnya, kasus pemaksaan aborsi oleh polisi di Aceh yang merupakan lulusan Akpol, Ipda Yohananda Fajri, terhadap pacarnya berakhir damai.
Mereka berdamai setelah dimediasi oleh Propam Polda Aceh di sebuah kafe di Bali pada Kamis (30/1/2025).
Video editor: Vila Randita
#dpr #polisipaksapacaraborsi #poldaaceh
Baca Juga: Aparat Polda Aceh Disebut Lakukan Aborsi, Anggota Komisi III Singgung Citra Kepolisian
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.