JAKARTA, KOMPASTV - Hakim Ketua sidang kasus BTS terdakwa Johnny G Plate, Fahzal Hendri cecar salah satu saksi mahkota dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (3/10).
Hakim cecar saksi yang juga menjadi terdakwa di kasus serupa, eks Dirut PT Mora Telematika, Galumbang Menak.
Hakim pertanyakan perbincangan soal commitment fee antara dirinya dan Dirut PT Lintasarta, Arya Damar soal rencana bergabung ke Bakti Kominfo di proyek BTS 4G.
Perbincangan soal commitment fee sebelumnya diakui Arya Damar dalam sidang-sidang sebelumnya.
Baca Juga: Terungkap! Saksi Blak-blakan Ada “Makelar” Tawarkan Setop Perkara Korupsi BTS Johnny Plate
#johnnyplate #kasusbts #kominfo
Sumber : Kompas TV
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.