Kompas TV video vod

Detik-Detik Polisi Gagalkan Pengiriman 135 Kg Ganja dari Aceh ke Medan!

Selasa, 6 Juni 2023 | 05:44 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

MEDAN, KOMPAS.TV - Anggota Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, menggagalkan upaya pengiriman 135 kilogram daun ganja, dari Aceh menuju Kota Medan. 

Saat penangkapan, polisi harus menghentikan laju mobil pelaku secara paksa, karena pelaku berupaya kabur.

Dari rekaman video terlihat pelaku yang menggunakan mobil berwarna putih berusaha kabur.

Namun akhirnya polisi berhasil menghentikan laju mobil dan menangkap pelaku.

Mobil yang mengangkut 135 kilogram ganja ini dihentikan di Kabupaten Langkat, persisnya di jalan lintas Medan– Aceh

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, 135 kilogram ganja yang disita dari para pelaku, menurut rencana akan dibawa ke Kota Medan, untuk diserahkan kepada seseorang yang kini tengah diburu polisi.

Para pelaku dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama lebih dari 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Baca Juga: DPRD Lombok Tengah Ditangkap saat Pesta Sabu Bersama Rekannya

 



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.