JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat edaran permintaan iuran THR dari pengurus RT 009/RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat viral dimedia sosial.
Dalam surat tersebut tertera 4 kategori dengan nominal yang ditentukan, mulai Rp 60.000 hingga Rp 300.000.
Hasilnya nanti akan diberikan ke Pengurus RT, petugas keamanan, hingga petugas kebersihan.
Praktik pungutan liar ini diakui warga sudah berlangsung sejak lama.
Mereka keberatan dengan permintaan untuk THR ini.
Pihak Kelurahan Kapuk memanggil Pengurus RT setempat, teguran lisan dan tertulis diberikan kepada para Pengurus RT tersebut.
Ketua RT sempat menjalani pembinaan di Kelurahan, ia menyadari surat edaran yang diterbitkannya telah menyalahi aturan.
Baca Juga: KPK Tunjukan Tumpukan Uang Rp1,7 Miliar Hasil OTT Korupsi Bupati Meranti Muhammad Adil
Sumber : Kompas TV
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.