JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Agung Kamar Perdata, Pri Pambudi Teguh merilis buku berjudul pembuktian materiil dalam perkara tanah upaya pemberantasan mafia tanah melalui putusan hakim.
Dalam bedah bukunya, Pri Pambudi menekankan dalam beberapa penanganan kasus peradilan mafia tanah terindikasi mendapatkan tanah ilegal, secara prosedural.
Hakim Agung Kamar Perdata ini berharap, agar pemberantasan mafia tanah tak hanya dilakukan oleh aparatur peradilan melainkan kerjasama antara notaris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Harus ada kehati-hatian dari para pemangku kebijakan dalam menerbitkan sertifikat tanah.
Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Serahkan Bantuan Rp 600 Juta ke Pondok Pesantren di Kubu Raya Kalimantan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.