Kompas TV video vod

Diduga Terima Gratifikasi Rp 8,7 Miliar, KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka!

Rabu, 29 Maret 2023 | 10:26 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim, dan istrinya Ary Egahni yang merupakan anggota Komisi III DPR RI, sebagai tersangka kasus korupsi suap di Pemerintah Daerah Kapuas Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Derita Dua Pria Kampung Cilarangan Sukabumi Hidup di dalam Kandang, Terkurung karena Gangguan Jiwa

Bupat Kapuas terbukti menerima suap dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas.

Sementara istrinya, juga diduga menerima uang dan barang mewah dari Pemkab Kapuas.

Suami istri ini diduga menerima gratifikasi hingga Rp 8,7 miliar.

Baca Juga: Profil Irjen Karyoto, Eks Petinggi KPK Jadi Kapolda Metro Jaya Gantikan Fadil Imran


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x