Kompas TV video vod

AKBP Doddy Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Bui, Berikut Hal yang Meringankan Pelaku...

Senin, 27 Maret 2023 | 20:31 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menuntut 20 tahun penjara atas terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara.

JPU menilai anak buah Irjen Teddy Minahasa itu terbukti menjadi perantara jual beli dan menukar barang bukti narkotika.

Selain tuntutan 20 tahun penjara, AKBP Doddy Prawiranegara juga didenda 2 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: Banyak Kasus, DPR Minta Kemenkeu Perbaiki Sistem untuk Cegah Mafia Pajak

JPU menyebut hal yang memberatkan Doddy adalah menukar sabu dengan tawas dan menjadi perantara, serta profesinya sebagai aparat penegak hukum.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah keinginan Doddy untuk mengakui dan menyesali perbuatannya.
 


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x