SURABAYA, KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan sidang vonis terhadap 5 terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia.
Dari lima terdakwa, 3 orang divonis penjara tertinggi 1,6 tahun sementara 2 polisi divonis bebas.
Berikut rangkuman putusan hakim terhadap terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan:
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.