Kompas TV video vod

Palsukan Dokumen dan Lakukan TPPU, Henry Surya Ditahan Selama 20 Hari ke Depan di Mabes Polri!

Kamis, 16 Maret 2023 | 22:13 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan pendiri Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang.

Polisi langsung menahan Henry Surya di rumah tahanan Mabes Polri selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Deretan Pembelaan Bos Indosurya, Kasus Koperasi Simpan Pinjam yang Dapat Sorotan Jokowi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyidik menemukan bahwa Hendry terbukti melakukan pemalsuan dokumen terkait pendirian Koperasi Indosurya.

Wishu Hermawan menambahkan, polisi akan menyita Rp3 triliun aset dari kasus baru koperasi simpan pinjam Indosurya.

Sebelumnya, Henry Surya merupakan terdakwa dalam perkara penipuan investasi bodong KSP Indosurya.

Dalam perkara itu, Henry divonis bebas karena dinilai melakukan perbuatan perdata bukan pidana.



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.