Kompas TV video vod

Tegas! Mahfud MD Sebut PN Jakarta Pusat Tak Berwenang Adili Masalah Pemilu

Minggu, 5 Maret 2023 | 11:30 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam, Mahfud Md menegaskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili masalah pemilu.

KPU akan banding atas hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan pemilu

Mahfud memastikan seluruh tahapan tetap berjalan.

Mahfud menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakpus tidak bisa dieksekusi.

Baca Juga: Komisi Yudisial Tanggapi Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu: Ini Putusan Yang Kontroversial!

Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penundaan tahapan pemilu, mengundang perdebatan, sehingga untuk itu pemerintah juga akan mengkajinya dan KPU melakukan banding.

Wapres menegaskan dengan belum inkrah-nya putusan itu, seluruh tahapan pemilu 2024 yang telah dikerjakan KPU tetap berlanjut.


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x