Kompas TV video vod

Richard Eliezer Jalani Hukuman Penjara di Lapas II A Salemba

Senin, 27 Februari 2023 | 17:38 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer terpidana pembunuhan Yosua Hutabarat, Senin (27/2) hari ini dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Ini adalah tindak lanjut terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memvonis Eliezer 1 tahun 6 bulan.

Kejaksaan Negeri Jakarta selatan telah berkoordinasi dengan Direktorat Jederal Pemasyarakatan Ditjen Pas Kemenkumham dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK mengenai proses eksekusi Eliezer.

Sebelumnya, Eliezer ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Setibanya di Lapas II A Salemba Jakarta Pusat, didampingi LPSK Eliezer langsung memasuki lapas.

Untuk selanjutnya Eliezer menjalani tahanan di Lapas II A Salemba sesuai dengan vonis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan.

Eliezer akan menjalani masa hukumannya selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: KPK Sebut Ada 43,13 PersenJajaran Kemenkeu Belum Lapor Harta 2022, Rafael Tak Sendiri?

 



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.