Kompas TV video vod

Ada Kekhawatiran Hukuman Mati Sambo Tidak Terlaksana Akibat KUHP Baru, Ini Kata Pengamat Hukum!

Kompas.tv - 18 Februari 2023, 20:59 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Sebelumnya, otak pembunuhan Yosua, bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis mati.

Baca Juga: Sambo Banding atas Putusan Pemecatan dari Polri, Sidang Berlangsung Tanpa Tergugat dan Saksi!

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjaara.

Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Kita kupas perlawanan Ferdy Sambo melawan vonis mati ini, Bersama Pengacara Keluarga Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak dan Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting.



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.