Kompas TV video vod

Sebut Chuck Hanya Menjalankan Perintah Atasan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Gunanya Menjatuhkan Pidana

Kompas.tv - 8 Februari 2023, 12:29 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang duplik untuk kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Chuck Putranto digelar hari ini (8/02) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penasihat hukum melalui nota pembelaan menyebut JPU kewalahan dalam membuktikan argumentasinya.

Kuasa hukum menyebut Chuck tidak terbukti memiliki niat yang sama dengan terdakwa lainnya khususnya Ferdy Sambo.

Chuck juga telah mencoba menolak perintah Sambo untuk mengcopy dan melihat isi DVR CCTV.

Baca Juga: Curhat Chuck Putranto dalam Pleidoi: Anak saya Diperiksa Psikis, Istri Dihina

Sebelumnya, Chuck Putranto dituntut hukuman 2 tahun penjara karena terlibat perusakan CCTV.

Jaksa juga menuntut Chuck dijatuhi pidana denda Rp10 juta.

Jika tak dibayar, denda itu diganti dengan kurungan 3 bulan penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Chuck terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik.

Hingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.