Kompas TV video vod

Jaksa Tolak Seluruh Nota Pembelaan Anak Buah Sambo, Semua Terbukti Melakukan Tindak Pidana!

Kompas.tv - 6 Februari 2023, 18:27 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang perintangan penyidikan kasus Sambo, jaksa menolak seluruh pembelaan anak buah Sambo dan meminta hakim menghukum penjara.

Sidang dengan agenda replik atau tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa perintangan penyidikan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jaksa Soroti Irfan Widyantoyang Tak Izin Ketua RT Saat Ambil DVR CCTV

Dalam tanggapannya, jaksa menolak pleidoi Hendra Kurniawan, Agus Nurpartia, serta Arif Rachman Arifin.

Ketiganya dianggap terbukti melakukan tindak pidana.

Kepada hakim, jaksa meminta Hendra Kurniawan dan Agus Nurpartia dihukum 3 tahun penjara, sementara Arif Rahman Arifin  satu tahun penjara.



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.