Kompas TV video vod

Minta Hakim Tolak Nota Keberatan, Jaksa: Eksepsi Teddy Minahasa Tidak Jelas

Senin, 6 Februari 2023 | 16:13 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang yang menanggapi keberatan terdakwa Teddy Minahasa, JPU menyatakan jika eksepsi terdakwa tidak mendasar dan tidak jelas.

Jaksa juga memohon hakim memutuskan agar eksepsi Teddy Minahasa ditolak dan pemeriksaan perkara dilanjutkan.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Alasan Teddy Minahasa Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Sebelumnya, penasihat hukum menegaskan surat dakwaan salah menarik Teddy Minahasa sebagai terdakwa.

Karena tidak ada narkoba jenis sabu yang ditemukan dan disita selama proses penyidikan oleh kepolisian.

Serta belum pasti hubungan sabu yang disita dari para saksi.


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x