Kompas TV video vod

Kasus Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Diduga Melanggar Kode Etik

Kompas.tv - 4 Februari 2023, 18:13 WIB
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pernyataan Bripka Madih mengaku diperas oleh oknum penyidik kepolisian, membuatnya diduga melanggar kode etik profesi Polri. 

Anggota Provos Polsek Jatinegara itu diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sudah Periksa 16 Saksi Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Bripka Madih

Dalam hal ini, Bripka Madih diduga melanggar kode etik karena membawa sejumlah orang dan memasang plang di lahan yang diklaim miliknya pada Selasa (31/1/2023) lalu.

Selain itu, Bhirawa menyampaikan bahwa Bripka Madih juga melanggar Pasal 13 huruf g ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Video editor: Firmansyah



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x