Kompas TV video vod

Upaya Terakhir Eliezer dan Putri Candrawathi Lolos dari Vonis Hakim

Kamis, 2 Februari 2023 | 20:29 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer melakukan upaya terakhir agar lolos dari vonis hakim.

Putri tetap menyatakan pelecehan seksual yang dialaminya.

Baca Juga: Terdakwa Eliezer Sampaikan Pembelaan Terakhir di Persidangan Hari Ini

Richard Eliezer mempertanyakan posisinya sebagai justice collaborator yang malah dituntut 12 penjara.

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Usai sidang duplik, hakim menjadwalkan sidang vonis keduannya.

Putri akan jalani sidang vonis pada 13 Februari dan Eliezer pada 15 Februari.


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x