Kompas TV video vod

Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Akibat Unggah Meme Stupa

Kamis, 29 Desember 2022 | 00:30 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo divonis hukuman 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (28/12), atas kasus penodaan agama dan pelanggaran UU ITE.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Roy Suryo bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan indvidu yang memicu sara.

Sebelumya Roy mengunggah Meme Stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo.

Roy pun dikenai Pasal Penodaan Agama serta UU ITE.

Baca Juga: Cuaca Buruk Melanda, Video Hoaks Kapal Dihantam Ombak di Pelabuhan Bakauheni Beredar

 


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x