Kompas TV video vod

Keluarga Korban Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut Minta Ganti Rugi Rp 2 M

Sabtu, 19 November 2022 | 00:11 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

KOMPAS.TV - Tim Advokasi pendamping keluarga korban gagal ginjal menggugat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam gugatan, mereka meminta ganti rugi Rp 2 miliar bagi keluarga korban meninggal dan Rp 1 miliar rupiah bagi korban dirawat akibat gagal ginjal akut.

Total ada 9 pihak yang digugat selain Kemenkes dan BPOM ang digugat class action.

Keluarga korban gagal ginjal juga menggugat perusahaan farmasi serta suplier obat yang diketahui mengandung zat berbahaya melebihi ambang batas etilen glikol dan dietilen gilkol.

Keluarga korban meninggal menuntut ganti rugi Rp 2 miliar dan ganti rugi Rp 1 miliar untuk korban dirawat akibat gagal ginjal akut karena dinilai gagal menangani kasus gagal ginjal akut. 

Baca Juga: Sebut Ada Kaitannya dengan Perang Bintang, Mahfud Dorong Usut Mafia Tambang di Kalimantan Timur

 



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.