Kompas TV video vod

Jaksa Hadirkan Barang Bukti DVR CCTV Duren Tiga di Sidang Saksi Hendra Kurniawan

Kamis, 10 November 2022 | 11:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa hadirkan barang bukti DVR CCTV Kompleks Duren Tiga di persidangan obstruction of justice dengan tersangka Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Sidang menghadirkan saksi bernama Ariyanto, yang merupakan pekerja lepas di Propam Polri.

Ariyanto merupakan orang yang menerima DVR CCTV dari Irfan Widyanto dan diberikan pada Chuck Putranto pada 9 Juli 2022.

Baca Juga: Momen Saksi Ariyanto Ambil Sumpah Depan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan!

Ariyanto mengaku tidak tahu bahwa barang yang ia bawa adalah DVR, yang ia tahu adalah CCTV.

Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan kembali gelar sidang kasus obstruction of justice dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua pada Kamis (10/11).

Untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi.

Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo adalah mendengarkan putusan sela.

Para terdakwa diduga melalukan perintangan perkara terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo cs.

Video Editor: Lisa Nurjannah 


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x