Kompas TV video vod

Sidang Obstruction of Justice, Saksi: Perekam CCTV yang Rusak Pernah Saya Pasang

Kompas.tv - 26 Oktober 2022, 18:35 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV – Seorang teknisi yang menjadi saksi dalam sidang perintangan penyidikan dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto, membenarkan DVR yang rusak dan jadi barang bukti adalah DVR yang pernah ia pasang.

Dirinya mengaku pernah ganti perekam CCTV atau DVR pada Januari 2022.

AKP Irfan Widyanto menjadi terdakwa obstruction of justice terkait kasus pembunuhuan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Delapan Orang Bersaksi di Sidang Kasus Obstruction of Justice yang Menyeret AKP Irfan Widyanto

Irfan disebut jaksa mengganti rekaman CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo dan menyisir 20 CCTV di sekitar TKP pembunuhan Yosua.

Salah satu saksi penting yang dihadirkan adalah satpam komplek Duren Tiga.

Saksi menjelaskan kepada Irfan, penggantian DVR sebaiknya ada persetujuan dari pihak RT setempat.

Saksi bilang sempat dihalangi menghubungi ketua RT.

Namun Irfan Widyanto membantah menghalangi saksi menghubungi ketua RT soal penggantian perekam atau DVR CCTV.



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.