Kompas TV video vod

Polres Serang Kebanjiran Karangan Bunga, Dukung Penetapan Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Kompas.tv - 24 Juni 2022, 21:52 WIB
Penulis : Shinta Milenia

SERANG, KOMPAS.TV - Kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh selebritas Nikita Mirzani masuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Serang, Banten telah terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP.

Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus  pencemaran nama baik dan dugaan tindak pidana pelanggaran Undang Undang  Informasi Transaksi dan Elektronik.

Kini polisi pun akan melanjutkan penyidikan untuk mencari barang bukti.

Penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani mendapat dukungan dari sejumlah pihak.

Dukungan ini terlihat dari puluhan karangan bunga yang berjejer di halaman Mapolres Serang.

Baca Juga: 6 Pegawai Holywings yang Jadi Tersangka Penistaan Agama Terancam 10 Tahun Penjara

Berawal dari unggahan di media sosial, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Banten.

Tersangka dilaporkan dengan perkara pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik, UU ITE.

Nikita bahkan sempat lapor kepada Propam untuk  meminta perlindungan hukum dan keadilan atas dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesinalan penyidik Polres Serang Kota.

Namun dengan adanya SPDP ini, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.