Kompas TV video vod

APINDO Sebut Perusahan Menengah ke Atas Wajib Bayar THR, Bagaimana dengan UMKM?

Kompas.tv - 10 April 2022, 22:45 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menaker menegaskan pengusaha tak boleh menunggak THR pekerja. Bagaimana pengawasannya?

Kompas TV membahasnya dengan Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari, Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, APINDO, Anton J Supit, Serta Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, ASPEK, Mirah Sumirat.

Baca Juga: Ingat! THR Pekerja Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu Maksimal H-7 Lebaran 2022

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha membayar THR pekerja secara penuh dan tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran 2022.

Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang THR tahun 2022 juga berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT.



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.