Kompas TV video vod

Eks Sekretaris FPI Munarman Jalani Sidang Vonis Kasus Terorisme

Kompas.tv - 6 April 2022, 09:50 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (06/04) eks sekretaris FPI Munarman akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis, sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pada sidang sebelumnya, Munarman membantah dia dan FPI terlibat terorisme.

Munarman juga menyebut organisasi itu menolak cara kekerasan dan terorisme sebagai sarana perjuangan maupun dakwah.

Baca Juga: Munarman Hadapi Sidang Vonis Kasus Terorisme Hari Ini, akankah Bebas atau Jalani 8 Tahun Bui?

Munarman berharap segala bentuk pelabelan serta framming terhadap dia dan FPI bisa berhenti.

Jaksa menuntut Munarman dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Munarman atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Dalam sidang replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum secara tegas menolak nota pembelaan terdakwa Munarman karena secara sah terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana terorisme.

Jaksa menegaskan bahwa pembelaan munarman tidak berdasar pada fakta persidangan, sehingga apa yang disampaikan munarman dalam pleidoi tidak merujuk pada keterangan saksi, ahli, hingga alat bukti.



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.