JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepakatan dengan empat operator penyedia layanan telekomunikasi terkait penyadapan dalam rangka penegakan hukum.
Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi menyebut nota kesepahaman ini tidak terlalu esensial. Sebab, ada atau tidaknya MoU, bisa jadi kita sudah disadap.
Maka menurutnya, perlu dibuat regulasi internal di Kejaksaan, sebagai pedoman untuk memberi batasan agar tidak abuse of power.
Sementara itu Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman menilai penyadapan itu bagian tidak terpisahkan dari tugas penegak hukum.
Menurutnya penyadapan bisa dilakukan khusus untuk kejahatan luar biasa. (extraordinary crime), seperti korupsi, narkoba, terorisme, atau tindakan kejahatan kemanusiaan.
“Harus ada akuntabilitasnya, pertanggungjawaban untuk mencegah abuse of power. Tidak semua perlu dilakukan penyadapan,” ungkap Benny.
Menurut Ketua Komnas HAM Anis Hidayah yang paling krusial adalah pengawasannya seperti apa.
“Bagaimana secara konseptual penyadapan itu kan hanya bisa dilakukan untuk kepentingan keamanan negara dan penegakan hukum dengan sangat jelas. Di luar itu, tidak boleh dilakukan,” tegasnya.
Saksikan di sini: https://youtu.be/d6r_XWVJ2xQ
#kejaksaanagung #kejaksaan #hukum
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.