KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan empat pulau yakni, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang (Besar), dan Mangkir Ketek (Kecil) secara administratif termasuk ke dalam Provinsi Aceh. Keputusan ini diambil setelah Ratas pada Selasa, (17/6/2025), via video conference dari Rusia.
Keputusan ini didasarkan pada tinjauan dokumen dan peta topografi TNI AD tahun 1978, serta Kepmendagri No. 111 Tahun 1992, yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut secara historis memang berada di wilayah Aceh.
Sengketa ini bermula akibat perubahan administratif tahun 2008, kala Aceh dipisah dari Sumut, sehingga keempat pulau itu sempat tersalah alihkan ke Sumut karena kesalahan pelaporan. Keputusan peta dan regulasi oleh Kemendagri 2025 sempat mendukung Sumut, sehingga muncul protes dari Aceh.
Keputusan ini pun disambut baik oleh para tokoh Aceh dan Sumut, serta dianggap sebagai solusi damai yang menjaga persatuan NKRI.
Lalu, seperti apa kronologi sebenarnya dan awal mula sengketa 4 pulau ini terjadi? Simak penjelasan lengkap bersama Wartawan Istana Harian Kompas 2004–2025, Suhartono, di Podcast Istana & Presiden, hanya di YouTube KompasTV!
#Prabowo #SengketaPulau #4PulauAceh #Aceh #Sumut #NKRI #KeputusanPresiden #PrabowoSubianto
Digital Manager : Haris Mahardiansyah
EP: Anna Ariestania
Produser: Leiza Sixmansyah
Video Editor: Noval
Grafis Thumbnail: Farhan
Baca Juga: [FULL] Peringatan Presiden Prabowo soal Raja Ampat hingga Reshuffle Kabinet | Istana & Presiden
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.