JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menegaskan bahwa PT Gag Nikel telah memenuhi seluruh persyaratan legal dan teknis sebagai perusahaan tambang yang menjalankan praktik ramah lingkungan di Pulau Gag, Raja Ampat.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik menegaskan bahwa pernyataan tersebut 100 persen salah.
Menurutnya, Pemerintah melalui Permen 53 tahun 2020 sudah menyatakan bahwa tidak boleh ada aktivitas, penambangan di pulau-pulau yang sangat kecil, kurang dari 100 km² seperti Gag.
“Itu artinya melanggar peraturan. Kecuali APNI dan Pemerintah mau ubah peraturannya. Kan kita terbiasa kalau undang-undangnya enggak sesuai, ya ubah aja aturannya. Nah kalau itu mau dilakukan, silakan. Tapi itu salah. 100% salah. MK lagi-lagi sudah menyatakan ini kegiatan pertambangan adalah abnormally dangerous activity. Aktivitas yang sangat berbahaya sekali,” katanya.
Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla setuju apabila kritik ditujukan untuk bad mining.
Namun jika ujungnya adalah tidak membolehkan penambangan sama sekali, maka ia tidak setuju. Sebab, menurutnya jutaan orang juga menjadi korban, karena tidak bisa menikmati energi.
“Pemerintah sendiri sudah bilang bahwa kuota deforestasi Indonesia itu sudah habis. Apakah kita tetap mau melakukan deforestasi?,” katanya.
Saksikan selengkapnya di sini: https://youtu.be/Mdnt29MOemc
#tambang #nikel #rajaampat #saverajaampat
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.