JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam 2019-2024, Mahfud MD melihat dominasi TNI dalam satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk lahan kelapa sawit bisa ditangkap sebagai sinyal untuk mengawasi agar sesuai target dalam tujuan pemberantasan korupsi.
“Mungkin sinyalnya bahwa itu agar mencapai target, sesuai tujuan, tidak belok di tengah jalan. Karena sering kasus-kasus itu kan belok di tengah jalan, kasus itu hilang di tengah jalan. Nah, yang selama ini tidak banyak terlibat dengan urusan-urusan itu kan TNI. Iya, kan? Wah, ini TNI mungkin mungkin ada oknum satu dua di beberapa daerah menjadi terlibat dalam backing pertambangan apa gitu ya, pertambangan ilegal itu satu dua mungkin ada sehingga secara umum TNI itu mungkin dia gak punya beban psikologis, itu lalu dipasang mungkin oleh Pak Prabowo itu saja itu kan terserah presiden kan kebijakan presiden gitu kan,” katanya.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas penertiban kawasan hutan untuk lahan kelapa sawit. Satgas dibentuk melalui peraturan presiden perpres nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Satgas dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafri Sjamsoeddin sebagai ketua pengarah dan sebagai ketua pelaksana Satgas adalah Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Perpres ini bertujuan untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan. Bertujuan untuk optimalisasi penerimaan negara.
Bentuk penertiban kawasan hutan dilakukan dengan membagi denda dari pihak yang melakukan pelanggaran penggunaan kawasan hutan, mengambil kembali penguasaan atau sambutan yang telah disalahgunakan, dan memulihkan aset aset yang ada di kawasan hutan agar dapat digunakan sesuai fungsinya.
Saksikan di kanal youtube KompasTV.
Link: https://youtu.be/oYJt-XI9URU
#tni #mahfudmd #kejaksaan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.