JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait UU BUMN yang disahkan, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga membantah jika ini dilakukan secara terburu-buru.
Menurutnya, undang-undang ini tidak membuka celah bagi komisaris atau direksi kebal hukum apabila terjerat kasus korupsi.
Sementara itu, Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan undang-undang ini menimbulkan kecurigaan dan risiko yang sangat tinggi di dalam pemberantasan korupsi.
“Kalau mereka bisa buktikan bahwa ini baik, indeks persepsi korupsinya baik, pertumbuhan ekonominya baik. Pertumbuhan ekonomi di atas 8%, ya ini bangga. Kita hadir di sini kan untuk mikirkan negara ini,” ungkap Saut.
Undang-Undang BUMN yang disahkan DPR memicu kontroversi. Disebutkan “anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”.
Sementara KPK berwenang menyelidiki, menyidik, dan menuntut penyelenggara negara yang korupsi. Apakah ini akan membuat KPK sulit menangkap pimpinan perusahaan pelat merah yang korupsi?
Saksikan selengkapnya di kanal youtube KompasTV.
#bumn #korupsi #erickthohir
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.