KOMPASTV - Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menegaskan bahwa pihaknya melaksanakan undang-undang secara formal yang diatur atas anak berhadapan dengan hukum. Sehingga ada fase - fase yang harus dilewati seperti penelitian sosial, mengundang KPAI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengonfirmasikan apakah polisi telah memenuhi hak-hak anak tersebut.
Kombes Hengki juga mengatakan bagaimana kondisi keluarga AG yang sedang jatuh sakit. Ayahnya mengalami sakit jantung, sementara Ibunya sakit kanker paru-paru, termasuk kakaknya yang juga sakit..
Saksikan penjelasan lengkap Kombes Hengki pada program ROSI eps. “Penganiayaan David, Mario Rencanakan Pembunuhan?” hanya di Kanal Youtube @kompastv
Sumber : Kompas TV
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.