Kompas TV TALKSHOW rosi

Terdakwa Bisa Bohong untuk Ringankan Hukuman, Tapi | ROSI

Kompas.tv - 19 Oktober 2022, 13:26 WIB
Penulis : Anas Surya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim kopi maut sianida, Binsar Gultom menuturkan pengalamannya saat menangani beberapa kasus. Ia melihat, seorang terdakwa bisa berbohong untuk meringankan hukumannya. Meski demikian, keterangan terdakwa hanya berlaku bagi dirinya sendiri dan justru bisa memberatkan hukuman jika terbukti berbeda dengan saksi atau alat bukti lain.  

Program ROSI KompasTV pada 13 Oktober 2022 menghadirkan Doktor Binsar Gultom, salah satu hakim dalam kasus kopi maut sianida yang menewaskan Mirna Salihin 6 tahun lalu oleh terpidana Jessica Wongso. Ia sempat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh pengacara Jessica, Otto Hasibuan, karena dianggap tendensius. Hakim Binsar pernah menyebut di persidangan bahwa Jessica bisa dihukum meski tidak ada saksi yang melihat. 

Menurut Hakim Binsar, keterangan terdakwa hanya berlaku untuk dirinya sendiri, maka ia memiliki hak ingkar. Artinya, terdakwa bisa berbohong untuk meringankan hukumannya. Namun, hakim bisa memiliki keyakinan terdakwa melakukan perbuatan tersebut terlepas ada saksi atau tidak, sepanjang ada alat bukti yang mendukung. Bahkan kebohongan ini justru bisa memberatkan hukuman. 

Senin 17 Oktober 2022 Ferdy sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus pembunuhan Yosua terjadi sejak 8 Juli 2022 lalu dan menyita perhatian publik. 

Selengkapnya saksikan dalam ROSI Uncut “Pertaruhan Hakim di Sidang Sambo” di kanal Youtube KompasTV. 

#sidangferdysambo #ferdysambo #putricandrawathi



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x