JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain menjalankan ibadah puasa, umat Islam yang memenuhi syarat juga diharuskan menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian sosial dan pemurnian diri di penghujung bulan Ramadan.
Zakat ini wajib dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, dengan jumlah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa.
Namun, bagaimana jika seseorang lupa atau bahkan sengaja tidak membayar zakat fitrah?
Mubalig dan pakar fikih, Ustaz Tajul Muluk, dalam program Tanya Ustaz yang disiarkan melalui kanal YouTube Tribunnews.com, menegaskan puasa dan zakat fitrah merupakan dua hal penting yang perlu diperhatikan selama bulan Ramadan.
Kendati demikian, menurutnya, sah atau tidaknya puasa Ramadan tidak bergantung pada zakat fitrah.
“Sepanjang puasanya itu memenuhi syarat rukun kemudian menghindari hal-hal yang membatalkan puasa, puasanya tetap sah,” kata Tajul.
Namun, ia menekankan kewajiban zakat fitrah tetap harus ditunaikan bagi mereka yang mampu.
"Tetapi sebaliknya, bila ia meninggalkan zakat karena sengaja dan mampu, maka dia berdosa," ucap Tajul dikutip Kamis (27/3).
Baca Juga: 14 Bus Mudik Gratis Berangkat ke Kota Tujuan
Ia juga menjelaskan, orang yang dengan sengaja tidak membayar zakat, padahal mengetahui kewajiban tersebut, akan tergolong dalam golongan yang melakukan dosa besar.
"Zakat itu kewajiban, bahkan sebagaimana kita tahu, zakat itu salah satu rukun Islam."
"Maka bila ada orang yang meninggalkan zakat dan sengaja disertai dengan pengetahuannya dengan zakat itu bagian dari rukun Islam, maka dia dosa besar," ungkapnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kanal YouTube Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.