Kompas TV religi beranda islami

Simak! Ini Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Utang Puasa Ramadan di Website Baznas

Kompas.tv - 25 April 2023, 09:27 WIB
simak-ini-cara-membayar-fidyah-untuk-ganti-utang-puasa-ramadan-di-website-baznas
Ilustrasi bayar fidyah untuk mengganti utang puasa Ramadan di Baznas. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh umat Islam untuk mengganti utang puasa Ramadan adalah membayar fidyah. Berikut informasi cara membayar fidyah di Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas.

Melansir baznas.go.id, fidyah (fadaa) artinya mengganti atau menebus. Orang dengan kondisi yang tidak memungkinkan untuk melakukan puasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan diwajibkan membayar fidyah.

Baca Juga: Bolehkah Menggabungkan Puasa Syawal dan Bayar Utang Puasa Ramadan?

Dalil yang memperbolehkan seseorang yang tak bisa berpuasa untuk membayar fidyah termaktub dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” 

Kondisi atau kriteria seseorang yang dapat membayar fidyah untuk mengganti puasa adalah orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, orang yang sakit parah dan sulit untuk sembuh, serta ibu hamil atau menyusui yang puasanya dikhawatirkan berisiko terhadap dirinya atau sang bayi.

Imam Malik dan Imam As-Syafi’i menyebutkan bahwa besaran fidyah yang harus dibayar adalah 1 mud gandum (sekitar 6 ons = 675 gram = 0,75 kg).

Baca Juga: Ibu Hamil Boleh Tidak Puasa Ramadan Jika Alami 4 Kondisi Ini, Tapi Wajib Qada atau Fidyah

Sementara, ulama Hanafiyah menyebutkan bahwa besaran fidyah adalah sebesar 2 mud atau 1,5 kilogram beras. Kalangan ini juga mengizinkan seseorang membayar fidyah berupa uang sesuai takaran yang berlaku.

SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000/hari/jiwa.

Misalnya, ketika seseorang memiliki utang puasa 7 hari dan akan dibayar dengan fidyah, maka perhitungannya adalah Rp60.000 x 7 = Rp420.000.

Baca Juga: 6 Keutamaan Puasa Syawal, Dapat Pahala Puasa Satu Tahun hingga Menyempurnakan Ibadah

Cara Membayar Fidyah di Baznas

Langkah-langkah membayar fidyah di website Baznas adalah sebagai berikut:

  • Buka laman https://baznas.go.id/fidyahbaznas
  • Masukkan jumlah hari utang puasa yang akan dibayar. Laman Baznas akan otomatis menghitung besaran nominal yang harus dibayarkan.
  • Isi nama lengkap, nomor handphone, dan email.
  • Proses pembayaran. Anda dapat membayar melalui dompet digital, seperti Gopay dan Ovo, atau melalui transfer virtual account (VA) bank BCA, BNI, dan sebagainya.
  • Bukti setor fidyah dan laporan penyaliran akan dikirimkan melalui email dan WhatsApp.


Sumber : baznas.go.id

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.