Kompas TV religi beranda islami

Bacaan Niat Zakat Fitrah 2023 Lengkap, Rukun, Syarat, Besaran dan Cara Bayarnya

Kompas.tv - 14 April 2023, 13:00 WIB
bacaan-niat-zakat-fitrah-2023-lengkap-rukun-syarat-besaran-dan-cara-bayarnya
Ilustrasi zakat fitrah (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut serba-serbi zakat fitrah 2023 yang harus diketahui umat muslim, terlebih mereka yang wajib menunaikannya.

Apa Itu Zakat Fitrah?

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan yang dilakukan pada bulan Ramadan dan sebaiknya sebelum salat Idulfitri.

Melansir baznaz.go.id, Jumat (14/4/2033) zakat fitrah hukumnya wajib ini sesuai dengan hadist Ibnu Umar ra:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Sebagai salah satu rukun Islam, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa, membersihkan harta sekaligus menjadi pelengkap ibadah puasa di bulan Ramadan.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Bayar Zakat Fitrah 2023 Secara Online dan Offline

Selain itu, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya

Syarat Bayar Zakat Fitrah

Adapun syarat membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut: 

  • Beragama Islam
  • Menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal biarpun hanya sebentar
  • Mampu atau memiliki harta yang cukup untuk diri sendiri dan orang yang ditanggungnya selama Ramadan dan malam Hari Raya Idulfitri

Rukun Zakat Fitrah

1. Niat

Ketika menunaikan zakat, hendaknya membaca niat untuk menjadi pengingat bahwa kita berzakat semata-mata hanya untuk Allah SWT.

2 Pemberi zakat

Pemberi zakat disebut muzakki adalah orang yang berkewajiban untuk membayar zakat. 

Syarat muzakki adalah Islam, merdeka, dewasa, tidak memiliki hutang dan memiliki harta yang cukup.

3. Penerima zakat

Penerima zakat atau mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. 

Kategori mustahik tercantum dalam Al-Quran surat At-taubah ayat 60 yakni:

  • Fakir, yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
  • Miskin, yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
  • Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya.
  • Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
  • Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.
  • Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
  • Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.

4. Harta yang dizakatkan

Rukun zakat fitrah yang terakhir adalah harta yang hendak dizakatkan seperti uang dan beras.

Baca Juga: Zakat Fitrah Uang atau Beras, Mana yang Lebih Utama?

Besaran Zakat Fitrah

Aturran besaran zakat fitrah jika dibayarkan dengan beras yakni sebesar 1 sha’ (sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram). 

Adapun  besaran zakat fitrah jika dibayarkan dengan uang yakni setara dengan 1 sha’ beras yang disesuaikan dengan harga yang berlaku di daerah tersebut.

Namun, berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, ditetapkan nominal zakat fitrah yang perlu dibayarkan sebesar Rp45.000 per jiwa untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x