Kompas TV religi beranda islami

Niat dan Tata Cara Bayar Zakat Fitrah 2023 Secara Online dan Offline

Kompas.tv - 11 April 2023, 10:32 WIB
niat-dan-tata-cara-bayar-zakat-fitrah-2023-secara-online-dan-offline
Ilustrasi bayar zakat fitrah (Sumber: NU Online)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Membayar zakat fitrah bisa dilakukan dengan cara online atau daring melalui Badan Amil Zakat Nasional, lembaga pengelolaan zakat yang resmi didirkan oleh Pemerintah.

Kementerian Agama menyatakan bahwa membayar zakat fitrah melalui online baik ATM maupun mobile banking hukumnya boleh.

Hal ini sesuai dengan syarat sah zakat fitrah yakni niat dari pemberi zakat (muzakki) yang diucapkan dengan lisan maupun dalam hati, zakat dan amil.

Sebagian orang menganggap, membayar zakat fitrah harus melakukan jabat tangan, namun ini sebenarnya bukanlah syarat sah dalam menunaikan zakat. 

Dengan demikian, pemberian zakat fitrah secara online seseorang kepada lembaga amil zakat dinyatakan tetap sah.

Hukum Bayar Zakat Fitrah

Adapun hukum membayar zakat fitrah adalah wajib dilakukan oleh semua umat Islam, dengan syarat sebagai berikut: 

Baca Juga: Tata Cara dan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Besarannya

  • Beragama Islam
  • Menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal biarpun hanya sebentar
  • Mampu atau memiliki harta yang cukup untuk diri sendiri dan orang yang ditanggungnya selama Ramadan dan malam Hari Raya Idulfitri

Besaran Zakat Fitrah

Aturran besaran zakat fitrah jika dibayarkan dengan beras yakni sebesar 1 sha’ (sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram). 

Adapun  besaran zakat fitrah jika dibayarkan dengan uang yakni setara dengan 1 sha’ beras yang disesuaikan dengan harga yang berlaku di daerah tersebut.

Namun, berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, ditetapkan nominal zakat fitrah yang perlu dibayarkan sebesar Rp45.000 per jiwa untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Berikut cara bayar zakat fitrah 2023 secaa online di website resmi BAZNAS di alamat www.baznas.go.id.

  • Kunjungi laman tersebut.
  • Pilih opsi “Bayar Zakat”.
  • Pilih jenis zakat yang akan dibayarkan
  • Masukkan jumlah anggota keluarga atau tanggungan dalam keluarga.
  • Setelah memasukkan jumlah anggota atau tanggungan keluargamu, maka nominal zakat yang harus dibayarkan akan muncul.
  • Lengkapi data diri berupa nama lengkap, nomor ponsel, email, hingga data orang tua.
  • Jika data diri sudah lengkap, klik opsi “Lanjut ke Pembayaran”

Baca Juga: Tidak Hanya Zakat Fitrah, Zakat Mal juga Wajib Dibayarkan, Begini Cara Hitungnya

  • Pilih metode pembayaran seperti di bank, mbanking, minimarket terdekat, hingga kartu kredit.
  • Setelah memilih cara pembayaran, lafalkan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga. 
  • Lalu, klik “bayar”.

Nantinya, muzakki akan menerima Bukti Setor Zakat (BSZ), laporan penyaluran, info layanan BAZNAS melalui email dan Whatsapp.

Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Offline



Sumber : Kompas TV baznaz.go.id

BERITA LAINNYA



Close Ads x