JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot buka suara mengenai Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dijual di situs daring/online luar negeri, Private Islands Online.
"Saya tidak percaya bahwa Pulau Panjang bisa dijual seperti itu. Apakah situs itu hoaks? Kami tidak memiliki informasi tentang penjualan ini," kata Jarot, Kamis (19/6/2025), via Kompas.com.
Menurutnya, Pulau Panjang merupakan kekayaan alam Sumbawa yang harus dijaga serta dilindungi.
Pulau tersebut juga telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam melalui SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts.-II/1999 tanggal 15 Juni 1999.
Di sisi lain, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan, penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh dilakukan secara privat.
"Penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh seluruhnya oleh perorangan atau secara privat. Ada batasan yang diatur jelas dalam regulasi," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam UU Pokok Agraria, seluruh tanah, air, dan ruang udara serta kekayaan alamnya adalah milik negara dan dikuasai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Orang asing tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah, melainkan hanya dapat memperoleh hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB).
Baca Juga: Sengketa Pulau Lagi! Pemkab Trenggalek Surati Kemendagri Gara-Gara 13 Pulau Masuk ke Tulungagung
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.